Sabtu, 02 April 2016

Status FB 31 Maret 2016 - 2 April 2016

Izzatush Shobihah
2 April pukul 12:26 · 

Ketika dikhianati, cewek lebih percaya jawaban kalkulator daripada jawaban cowoknya.
‪#‎iZzatQuote‬

NB: Bukan saya, karena saya gak punya cowok. Punyanya suami.
___________

Izzatush Shobihah
1 April pukul 16:36 · 

"Tahukah kalian mengapa dalam permainan Poker posisi Pair selalu lebih tinggi dibanding High Card? Itu tidak lain dan tidak bukan adalah karena mereka yang berpasangan jauh lebih 'berharga' dibanding mereka yang sendirian. Setinggi (high) apapun jabatan(card)nya."
"Lalu, apa itu berarti yang sudah berpasangan menempati posisi tertinggi?"
"Oh, belum tentu. Pair itu hanya sepasang. Artinya hanya beristri satu. Jauh di atas Pair, bahkan di atas Full House, masih ada Four of A Kind."
"Apa itu?"
"Beristri empat."

My brain has gone mad (again). Nikmati atau abaikan!
‪#‎iZzatQuote‬ ‪#‎iLingDiscusses‬
--------
Sumber gambar: reevnson.com


____________

Izzatush Shobihah
31 Maret pukul 14:23 · 

Kata teman saya, biasanya janda itu gak punya suami.
‪#‎iZzatQuote‬
___________

Izzatush Shobihah
31 Maret pukul 12:32 · 

Untuk orang-orang yang masih 'nggathak' dan jahil mujarrod (goblok asli) seperti saya, mohon untuk membaca ini dulu sebelum mempertanyakan apa saja dalil ibadah yang dilakukan oleh orang yang tidak mengerti dalil.
‪#‎iZzatQuote‬




Foto Rijal Mumazziq Z.

Rijal Mumazziq Z bersama Hasyim Wahid.
31 Maret pukul 0:51 · 

Kitab Fikih Syafiiyah Tidak Ada Dalilnya?

Karena hanya melihat kitab Fathul Qorib misalnya mereka tiba-tiba menuduh bahwa kitab-kitab Syafiiyah tidak ada dalilnya, sebab hanya ada bab, definisi dan pembagian. Benarkah?

Tidak benar, sebab mereka TIDAK BERMADZHAB, maka bagaimana mungkin MENGETAHUI SISTEM MADZHAB?

Mari kita lihat, Imam Syafii yang diakui sebagai Mujtahid Independen (Mutlaq/Mustaqil) menulis kitab al-Umm yang memuat banyak dalil. Dari al-Umm kemudian diurai oleh penerus madzhab Syafiiyah diantaranya oleh al-Muzani, selanjutnya oleh al-Mawardi. Kedua kitab ini masih banyak memuat dalil.

Dari sisi yang lain, al-Umm dikembangkan lagi melalui beberapa kitab misalnya oleh al-Syairazi dalam al-Muhadzab, disyarahi dan ditarjih oleh al-Nawawi dalam al-Majmu'. Kedua kitab ini pun masih tempat gudang dalil.

Dari jalur madzhab Syafiiyah lainnya, Imam Haramain mengurai al-Umm dalam Mihayat al-Mathlab, diurai kembali oleh muridnya Imam al-Ghazali, ditarjih oleh generasi sesudahnya yakni al-Rafii dan dikuatkan kembali oleh al-Nawawi dalam Raudhahnya. Kitab-kitab ini dilengkapi dengan dalil-dalil hukum Islam.

Dari berbagai ilmu fikih yang sudah diolah itulah, lalu disajikan dalam kitab praktis agar langsung mudah diamalkan, sperti Fathul Qarib. Maka jangan katakan Fathul Qarib tidak ada dalilnya, sebab dalilnya tercantum dalam struktur kitab-kitab diatasnya.

Kitab Fathul Qarib dan sejenisnya ibaratnya adalah kertas resep dari dokter yang sudah dikaji di laboratorium oleh para pakarnya. Apakah dalam resep obat ada dalil dalil medisnya?

(Ustadz Ma'ruf Khozin)